Pemkot Pekalongan Sebut 11 Ribu KPM Terima Bansos PKH

Bansos PKH disebut menyasar empat komponen masyarakat.

Abdan Syakura
(ILUSTRASI) Warga penerima manfaat melakukan penarikan uang Program Keluarga Harapan (PKH).
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, mencatat ada sekitar 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024. Bansos tersebut menyasar empat komponen masyarakat.

Baca Juga


Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan Yos Rosidi mengatakan, penyaluran bansos PKH dilakukan oleh Kantor Pos dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dalam bentuk uang tunai melalui rekening penerima. “Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tersebut pertama sudah kami laksanakan pada Februari 2024,” kata dia, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Yos, bansos PKH menyasar empat komponen, yaitu ibu hamil atau nifas, anak usia dini dan sekolah, warga lanjut usia (lansia), serta warga disabilitas berat dan permanen. Untuk satu keluarga, kata dia, ada yang mendapat satu atau dua komponen, namun maksimal empat komponen.

Yos menjelaskan, besaran bansos masing-masing komponen akan berbeda, yang penyalurannya dilakukan secara bertahap. Untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun. Adapun difabel Rp 2,4 juta per tahun.

Sementara anak usia sekolah dasar Rp 900 ribu per tahun, anak usia sekolah menengah pertama Rp 1,5 juta per tahun, dan anak sekolah menengah atas Rp 2 juta per tahun. 

“Kami berharap bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya atau komponennya. Misalnya, untuk menunjang kebutuhan sekolah, ibu hamil, dan balita digunakan memenuhi kebutuhan gizinya. Sehingga masyarakat ekonomi meningkat, kebutuhan tercukupi, dan sejahtera,” ujar Yos.

Yos mengatakan, masyarakat membutuhkan yang ingin mengajukan menjadi KPM dapat langsung ke Dinsos P2KB atau fasilitator Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dengan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan miskin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler