Angket Setengah Mati, Angket Setengah Hati

Jika masih setengah hati ajukan hak angket, maka hanya akan membuang waktu dan tenaga

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS resmi mengusulkan pembentukan pansus hak angket dalam rapat paripurna ke-13 Masa Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga


Ditulis Oleh Wartawan Republika Eco Supriyadi

 

Fraksi PDIP, PKB, dan PKS sepakat mengusulkan hak angket. Usulan itu diawali interupsi anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. 

Usulan Aria Bima itu pun disambut oleh Fraksi PKB dan PKS. PKB diwakil oleh Luluk Nur Hamidah. Sementera interupsi PKS dilakukan oleh Aus Hidayat Nur. Ketiga fraksi itu ingin adanya klarifikasi soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun hak angket yang digaungkan setengah mati oleh Fraksi PDIP, PKS dan PKB itu, tak diikuti fraksi-fraksi lain. PPP belum mengikuti jejak PDIP meski satu koalisi dalam Pilpres saat mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pun demikian dengan Nasdem. Partai yang dipimpin Surya Paloh itu merupakan pengusung utama dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun hingga kini belum terdengar suara lantang mereka soal hak angket. Padahal, kalau mau bicara jujur. Partai yang semestinya paling 'bawel' angket adalah Nasdem. Sebab pasangan yang mereka usung berada di posisi kedua. Sementara Ganjar yang diusung PDIP ada di posisi paling bawah dengan perolehan suara sementara di bawah 20 persen.

Tapi Nasdem dan PDIP, sebagai pengusung utama Anies dan Ganjar, juga tidak kompak. Nasdem memang tidak menegaskan kalau mereka menolak angket. Tapi gelagat tidak kompak itu ditunjukan saat Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim, mengajukan syarat ke PDIP. Bahkan, ia meminta syarat itu ditandatangani secara tertulis.

Ini jelas sebuah tanda ketidakpercayaan dari Nasdem terhadap PDIP. Memang angket tidak bergantung pada dua partai itu. Hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 anggota DPR atau lebih dari satu fraksi. Tapi perlu diingat, bahwa pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki koalisi yang cukup gemuk di parlemen.

Prabowo didukung oleh empat partai besar yaitu Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat di parlemen. Empat partai itu juga meraih suara signifikan pada Pileg 2024 sampai saat ini. Golkar dan Gerindra meraih persentase dua digit, Demokrat dan PAN ada di kisaran 7 persen.

Sementara PDIP yang masih berada di posisi 16 persen, masih harus mendapat dukungan dari PPP yang terseok-seok untuk masuk parlemen. PKB memang meraih 10 persen lebih sementara PKS masih terkunci di angka 8 persen. Artinya, jika tanpa Nasdem, pengambilan suara di sidang paripurna DPR akan dimenangkan oleh pengusung Prabowo. Karena itu, jika masih setengah hati mengajukan hak angket, maka hanya akan membuang waktu dan tenaga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler