Ini Peringatan untuk Pelakor Perusak Rumah Tangga Orang Lain dari Alquran dan Hadits

Islam memperingatkan dampak merusak rumah tangga orang lain

Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Islam memperingatkan dampak merusak rumah tangga orang lain
Rep: Mabruroh Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sosok pedangdut berinisial TS belakangan viral lantaran diduga merebut suami seorang WNA asal Korea, Amy. Rumah tangganya yang berusia 16 tahun dan dikaruniahi 4 orang anak, runtuh sejak kehadiran pedangdut yang pernah terjerat kasus prostitusi itu.

Baca Juga


Dalam curhatannya di media sosial, Amy mengaku, suaminya bahkan telah mengajak terang-terangan pedangdut TS ke rumahnya dan justru mengusir dirinya ke appartemen tempat mereka sebelumnya berselingkuh. 

Amy juga dilarang menghubungi dan bertemu dengan anak-anaknya. Bahkan ketika Amy berusaha merebut anaknya yang masih berusia satu bulan dari gendongan pelakor TS di sebuah rumah sakit, tidak dizinikan oleh suaminya. Untuk sekadar memberikan ASI dengan meminta pertolongan pihak rumah sakit, pun tidak dizinkan oleh suaminya.

Video curhatannya yang kehilangan suami dan keempat anaknya akibat ulah pelakor mendapatkan dukungan dari warganet. Warganet bergerak secara masif memberikan dukungan kepada Amy dengan meminta dukungan kepada Polri, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Komnas Anak, dan Komnas Perempuan melalui akun-akun media sosial mereka. Lalu bagaimana sebenarnya hukum perebut laki orang (pelakor) dałam Islam?

Agama Islam sangat menentang dan mengharamkan perzinaah atau perselingkuhan. Pelakunya, bahkan bisa dirajam dengan 100 kali cambukan bagi selaku zina yang belum menikah hingga diasingkan. Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia. Allah SWT berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman,” (QS An -Nur ayat 2)

Karenanya Islam sangat menentang perilaku tersebut, sampai-sampai menerapkan hukuman yang berat kepada pelakunya. Namun sayangnya, peringatan ini tidak diindahkan sehingga begitu banyaknya kasus-kasus hamil sebelum menikah, dan banyaknya perceraian yang disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga alias perselingkuhan.

Perselingkuhan merupakan perbuatan merusak keharmonisan rumah tangga orang lain. Dalam Islam, perbuatan semacam ini merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Pelakunya tidak hanya berdosa besar, tetapi juga menjadi musuh-Nya di hari kiamat kelak.

Dikutip dari buku “Para Musu Allah” karya Rizem Aizid, hadirnya orang ketiga menimbulkan jarak antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga dan hadirnya orang ketiga ini, kerap kali menjadi awal dimulainya perselingkuhan yang akan berujung perzinaan dan perceraian.

 

Rasulullah SAW memperingatkan bahaya perkara ini, dan mengistilahkannya dengan takhbib.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi). Takhbib menjadi kata kunci dalam hadits tersebut. Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya. Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya. (HR AHmad dan Baihaqi) 

Imam Ibnul Qayyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang: "Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzhalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zhalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya."

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt., dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya.

Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para lama sepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram sehingga, siapa aja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan tazir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Baca juga: Bawah Masjid Al Aqsa Penuh Terowongan, Mitos Kuil Sulaiman dan Sapi Merah yang tak Muncul 

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi).

Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut Mazhab Hanbali).

Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah SWT.

Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler