Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Urutan 10 Besar Terburuk Dunia
Kolkata India jadi kota nomor satu dengan kualitas udara terburuk dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta pada Ahad (10/3/2024) pagi ini tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki urutan sepuluh besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-10 dengan angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 62,8 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif. Karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50. Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kolkata (India) di angka 196 dan urutan kedua Dhaka (Bangladesh) di angka 194, Urutan ketiga Delhi (India) di angka 180, urutan keempat Lahore (Pakistan) di angka 179 serta urutan kelima Karachi (Pakistan) di angka 177. Lalu urutan keenam Hangzhou (China) di angka 160, urutan ketujuh Chengdu (China) di angka 158, urutan kedelapan Wuhan (China) di angka 158 serta urutan kesembilan Beijing (China) di angka 157.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun musim hujan.
"Ya, tetap saja (pasang water mist), tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Pemasangan "water mist generator" menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara. Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau di masa mendatang.
"Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini 'water mist' ditambah sehingga nanti saat musim kemarau (tiba) musim depan itu sudah (banyak)," katanya. Karena itu, kata dia, setiap gedung tinggi harus ada "water mist generator ".
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, hingga 17 November 2023 jumlah "water mist generator" yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung gedung pemerintah maupun swasta. Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Prosedur Standar Operasional (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta dan mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan dari polusi udara. Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. Selanjutnya meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon dan meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selanjutnya melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.