Polisi Larang Sahur on The Road di Bandung, Ini Alasannya

Mengajak masyarakat memperbanyak ibadah di masjid.

Dokpri/Republika
Suasana sahur on the road (ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Polrestabes Bandung melarang masyarakat menyelenggarakan sahur on the road di Kota Bandung selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.  Mereka pun melarang kegiatan konvoi atau balap liar yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melarang masyarakat melakukan kegiatan kontraproduktif selama bulan puasa Ramadhan. Mereka mengajak masyarakat memperbanyak ibadah di masjid.

"Dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontra produktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," ujar Budi, Senin (11/3/2024).

Ia mengajak masyarakat untuk memperbanyak ibadah, tadarus, tarawih, dan lainnya. Selain itu, mereka meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan balapan liar. "Jangan melakukan kegiatan balapan-balapan liar, nanti kami akan tindak," katanya.

Budi menegaskan apabila didapati masyarakat yang mengganggu ketertiban masyarakat akan ditindak tegas. Patroli pun akan ditingkatkan selama bulan puasa Ramadhan. "Kami ingatkan jangan berbuat di Kota Bandung, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung," kata dia.

Ia mengatakan patroli akan ditingkatkan pada malam hari. Budi mengingatkan masyarakat tidak melakukan sweeping secara pribadi. "Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian yang menonjol," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler