Bulan Ramadhan, Pemkot Surabaya akan Gencarkan Patroli Malam

Wali Kota Surabaya meminta RHU menaati ketentuan selama Ramadhan.

Republika/Ronggo Astungkoro
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, bersama jajaran Polri dan TNI akan menggencarkan patroli gabungan selama bulan Ramadhan 2024. Patroli gabungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.

Baca Juga


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah di kewilayahan. Para camat dan lurah diminta menyiapkan satuan tugas (satgas) keamanan di setiap RW.

“Satgas nanti kita kembalikan (bentuk) lagi karena tidak bisa ya menjaga kota ini dengan satu atau dua, tiga personel, tidak. Contoh, kalau dulu ada poskamling, nah itu kita galakkan seperti itu,” kata Eri, Senin (11/3/2024). 

Eri mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Tim Respati Polrestabes Surabaya juga bakal menggencarkan patroli selama Ramadhan. Utamanya menjelang waktu sahur. 

“Patroli pasti keliling karena Respati Polrestabes dengan Satpol PP selalu berputar selama Ramadhan. Selama ini juga selalu berputar, tapi lebih kita giatkan lagi di bulan Ramadhan,” kata Eri.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, patroli rutin sepanjang Ramadhan bakal digelar setelah pelaksanaan sholat Tarawih. Patroli bakal menyasar sejumlah lokasi, seperti fasilitas umum, ruang terbuka, juga tempat rekreasi hiburan umum (RHU). “Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WargaKu untuk masyarakat,” kata Fikser.

Ihwal tempat RHU, wali kota sudah mengeluarkan surat edaran (SE), yang isinya antara lain meminta RHU tidak beroperasi sementara selama bulan Ramadhan. Eri mengatakan, RHU yang melanggar ketentuan SE akan ditindak.

“Langsung ditutup, koyok biyen-biyen (seperti yang dahulu-dahulu), disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus menaati ini. Jika tidak menaati ini (SE), maka akan ditutup selama satu bulan,” kata Eri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler