Polda Larang Kegiatan Sahur On The Road
Sahur on the road berpotensi mengganggu ketertiban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) atau kegiatan mambagikan makan sahur di jalanan di seluruh wilayah hukumnya selama bulan Ramadhan 1445 hijriah. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Termasuk juga balap liar dan bermain petasan.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (11/3/2023).
Selain itu Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum. Kemudian juga bersama tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian,” ungkap Ade Ary.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1445 hijriah jatuh pada Selasa (12/3/2024). Penetapan ini diumumkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas setelah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1445 Hijriyah di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Ahad (10/3/2024).
"Sidang isbat secara mufakat menatapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024," ujar Yaqut saat konferensi pers di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Ahad (10/3/2024).