Arya Wedakarna Belum Kemasi Barang Hingga Hari Terakhir Batas DPD RI

Sudah resmi dipecat, senator Arya Wedakarna masih membiarkan barang di kantornya.

Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Situasi di depan ruang kerja Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/3/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Senator Arya Wedakarna (AWK) yang merupakan anggota DPD RI asal Bali yang dipecat belum lama ini, tak segera mengemasi barang-barang di kantornya. Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhirnya hingga pada Selasa (12/3/2024).

Adapun ruangannya sudah harus bersih pada Rabu (13/3/2024). Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana menyampaikan bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.

Baca: Bukan Paspampres, Kapten Mat Sony Adalah Asisten Ajudan Jokowi



"Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak mengindahkan ya kita laporkan saja," kata Puti di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (12/3/2024).

Rio menyampaikan, sebagai petugas administratif di daerah, ia tak bisa mengambil tindakan secara langsung. Dia akan berkoordinasi dengan pusat dan setelah turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, Rio baru dapat bertindak sesuai instruksi.

Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Kota Denpasar dalam kondisi lengang. Setiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Menurut Rio, semestinya Arya tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor. Rio juga menyampaikan tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut.

Padahal jika berkaca dari surat, sambung dia, semestinya pada Rabu, ruangan sudah bersih. "Kan sudah jelas di surat disebutkan, jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen," ujar Rio.

Kepala kantor tersebut menjelaskan jika berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya hanya mengemas barang yang ada di ruangan. Terkait fasilitas lain, seperti kendaraan, tidak ada. Pasalnya, memang tidak ada fasilitas tersebut di daerah.

Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya disampaikan arahan agar Arya Wedakarna segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Dipecat permanen...

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut, maka Arya yang sudah dipecat Presiden Jokowi tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler