Aturan Uji Coba Dicabut, Truk Tambang Dilarang Melintas di Parungpanjang pada Siang Hari

Truk tambang hanya boleh melintas di Parungpanjang pada pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Republika/Haura Hafizhah
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencabut aturan mengenai operasional angkutan barang khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang. Akibatnya, truk-truk tambang kembali dilarang melintas di Jalur Parungpanjang pada siang hari.

Baca Juga


"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa (12/3/2024).

Dadang menjelaskan, bahwa pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621. Dengan demikian, kata Dadang, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Berdasarkan Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di Wilayah Parungpanjang digelar pada Jumat (09/03/2024) yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621, uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00-16.00 WIB tidak berlaku mulai 13 Maret 2024.

"Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional," kata Dadang.

Operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.

Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Jutaan hektare hutan jadi tambang dan kebun sawit ilegal - (Republika)

Wilayah Parungpanjang belakangan dikeluhkan masyarakat karena banyak truk atau angkutan khusus tambang yang beroperasi di luar aturan jam operasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kecelakaan yang menelan korban jiwa hingga kondisi jalan rusak.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bahkan mengungkapkan selama setahun ada sebanyak 12 orang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan truk atau angkutan khusus tambang di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Totalnya 17 kasus dengan korban 12 orang meninggal dunia, empat orang luka ringan dan empat orang luka berat," ungkap Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha pada Desember 2023 lalu.

Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Parungpanjang tersebut termasuk peristiwa yang menewaskan Isnawati (34) dan anak perempuannya pada Ahad (17/12/2023), pukul 15.30 WIB. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya di sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, kemudian tertimpa truk tambang yang terguling karena lepas kendali.

Tidak hanya bergesekan dengan warga, sopir truk tambang juga berkonflik dengan petugas Dishub Kabupaten Bogor. Seperti yang terjadi pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 16.10 WIB, sopir truk berinisial ME bahkan diduga melakukan pengancaman seusai cekcok dengan petugas di lapangan.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan kejadian tersebut berawal ketika personel Dishub melakukan penertiban sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Agus menyebutkan anggotanya mencoba memutar balik truk tambang dari arah Kabupaten Tangerang menuju Kabupaten Bogor dengan alasan sudah di luar jam operasional yakni pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.

"Terdapat seorang pengemudi berinisial ME yang tidak terima ketika diarahkan untuk putar balik,” ungkap Agus.

Kemudian, kata dia, ME dengan sengaja menyenggol kendaraannya kepada personel Dishub yang bertugas hingga tubuh petugas tersebut terkena badan truk. Peristiwa tersebut memancing perhatian personel lain yang juga ada di lokasi.

"Akibat hal tersebut terjadi lah ketegangan antara personel Dishub dengan pengemudi angkutan tambang," jelasnya.

Di akhir keributan, Agus menyebut pengemudi ME merasa tak terima dan mengancam personel Dishub dengan kata kasar. "Pengemudi terdapat mengancam kepada personil dengan mengeluarkan kata-kata ‘Awas sia nyah jeleuken sia kapanggih di luar jeng aing’ (awas kamu ya, ketemu saya di luar)," tuturnya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta pemerintah daerah (pemda) setempat meminimalkan potensi konflik sosial dalam menangani polemik lalu lintas angkutan tambang di wilayah Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Rudy di Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu, menyebutkan penanganan lalu lintas angkutan tabang di Parungpanjang perlu kehati-hatian mengingat banyak kepentingan kelompok masyarakat yang harus diakomodasi.

"Cara-cara persuasif harus dikedepankan, kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan harus diajak bicara dan kebijakan apa pun yang dikeluarkan harus tersosialisasikan dengan baik," ujarnya. 

Rudy menyadari penyelesaian masalah di Parungpanjang tidak semudah membalik telapak tangan. Karena itu, solusi yang sudah dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengurai persoalan harus segera direalisasikan. DPRD Kabupaten Bogor, kata Rudy, akan memberikan dukungan.

"Pertama pembangunan kantung parkir harus dituntaskan, tempat dan fasilitasnya harus layak, disosialisasikan dengan baik agar saudara-saudara kita, para sopir mau menepi ke sana saat jam operasional diberlakukan," paparnya.

Kemudian, lanjutnya, pembangunan jalan baru untuk membagi beban lalu lintas di Jalan Parungpanjang-Bunar harus direalisasikan. Pembangunan jalan yang rencananya akan dikhususkan untuk lalu lintas angkutan material tambang itu membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Karena itu ia meminta Pemkab Bogor merajut lagi komunikasi untuk merealisasikan pembangunan jalan tersebut.

"Harapan terbesar masyarakat yang dianggap bisa mengakomodir semua kepentingan adalah pembangunan jalan. Pembangunan ini juga sudah menjadi janji politik pemerintah provinsi, masyarakat menunggu realisasinya," ujar Rudy.

Jika penanganan hanya berkutat pada pengaturan jam operasional, ia khawatir terjadi onflik sosial antara petugas dengan kelompok masyarakat dan konflik antara kelompok sopir dengan kelompok masyarakat lainnya.

"Hal ini harus kita cegah," ujar Rudy. 

Pertambangan tak berizin (PETI) banyak bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler