Curi Uang Kotak Amal untuk Judi Online, Aksi Pria Cilacap Tepergok di Bantul

Tersangka disebut mencari mushala atau masjid sasaran melalui Google Maps. 

Dok Istimewa
(ILUSTRASI) Kotak amal.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Seorang pria berinisial K (38 tahun) diamankan polisi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait kasus pencurian uang dalam kotak amal. Pria asal Cilacap, Jawa Tengah, itu tepergok saat mencuri di mushala Al Hikmah, Mutihan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Baca Juga


“Pelaku mencuri uang di kotak amal karena motif ekonomi dan digunakan untuk judi online,” kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta, Selasa (12/3/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka tepergok warga saat melakukan aksinya pada 15 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, kata dia, awalnya saksi melewati depan mushala Al Hikmah untuk berbelanja ke warung dan melihat ada sepasang sandal.

Ketika pulang belanja, saksi melihat ada seorang pria berada di pojok kamar mandi, dekat tempat sampah. Pria itu disebut memegang sapu lidi. “Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di mushala tadi,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, saksi tersebut kemudian kembali ke mushala dan melihat masih ada sepasang sandal yang tadi dilihatnya. Namun, ia tidak melihat pria yang sebelumnya tengah memegang sapu lidi.

Saksi kemudian masuk ke serambi mushala dan melihat ke dalam mushala melalui kaca jendela. Saat itu, Kapolres mengatakan, saksi melihat ada pria tak dikenal tengah jongkok di dekat kotak amal, sambil memasukkan lidi ke dalamnya. Pria itu mengambil uang dalam kotak amal.

Melihat kejadian tersebut, saksi menghubungi warga lain dan lantas bersama-sama mengamankan pria tersebut. “Uang yang telah diambil pelaku sejumlah Rp 452 ribu, dalam berbagai pecahan rupiah,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal. Menurut dia, tersangka mencari mushala ataupun masjid yang akan menjadi sasaran melalui Google Maps di ponselnya.

“Pelaku juga mendatangi lokasi masjid atau mushala dengan cara menyewa ojek online. Uang hasil mencuri digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler