Komisi II DPR: TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN dengan Batas Tertentu

Di UU ASN, pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri diatur dengan batas-batas tertentu.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan tersebut diklaimnya juga ada dalam UU ASN sebelum revisi tersebut.

Baca Juga


Dalam UU ASN saat ini, pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri diatur dengan batas-batas tertentu. Hal tersebut akan diatur dalam aturan pelaksana yang saat ini tengah dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi nggak semua, jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Doli menegaskan, prajurit TNI dan anggota Polri tidak boleh mengisi jabatan ASN di pemerintahan daerah. Sedangkan keduanya memang diperlukan di sejumlah instansi, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi Bapak/Ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumhAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujar Doli.

Dalam layar presentasi yang ditampilkan kepada Komisi II, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Alokasi Pengadaan Mobil Listrik Bagi PNS - (Tim Infografis)
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler