Menpan-RB: Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Bukan Dwifungsi ABRI

Pengisian jabatan ASN itu tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjawab ihwal pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh TNI-Polri. Banyak pihak yang menyatakan bahwa peraturan tersebut yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berpotensi melahirkan kembali dwifungsi ABRI.

Ia mengeklaim, aturan pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri bukan merupakan upaya melahirkan kembali dwifungsi ABRI. Sebab mereka tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP 11/2017," ujar Azwar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Di samping itu, mereka juga masih berpatokan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat yah, di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam ya, nanti teman-teman bisa diberikan, kira-kira gitu ya di UU TNI kan udah jelas diatur," ujar Azwar.

Dalam layar presentasi yang ditampilkan kepada Komisi II, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler