DJP Sebut Sudah 7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Terlambat sampaikan SPT tahunan dikenakan sanksi Rp 100 ribu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 12 Maret 2024 mencapai 7,48 juta WP.
Jumlah tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT, tumbuh sebesar 1,83 persen year-on-year (yoy)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. "Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar dia.
DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Namun, DJP mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
DJP meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.