Rapat di DPRD DKI Ungkap Instruksi Perbaruan DTKS dari Pj Heru Sebelum Muncul Kisruh KJMU

BPKD ungkap Pj Heru instruksikan perbaruan DTKS lantaran anggaran pemprov terbatas.

Republika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat diwawancara wartawan usai bertemu sejumlah mahasiswa penerima KJMU di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Baca Juga


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui terdapat keterbatasan anggaran menjadi penyebab kekisruhan masalah penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) beberapa waktu lalu. Adanya keterbatasan anggaran membuat Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat mendata penerima KJMU. 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024) yang mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan APBD 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 40 persen untuk infrastruktur.

Ditambah dengan gaji pegawai, Rolandi melanjutkan, alokasi APBD sudah sebesar 95 persen. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial (bansos) sebesar 20 persen dari APBD.

"Ini sudah lewat 100 persen pak. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur," kata dia saat rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan untuk melakukan perbaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sejak dilakukan perbaikan data, total DTKS di DKI Jakarta menjadi sekitar 4,3 juta atau berkurang 1,2 juta.

"Bicara data DTKS, ini sebetulnya yang membutuhkan bantuan sosial kita semua, baik itu kesehatan, pendidikan, KJP, KJMU, dan sebagainya. Tapi kan uang kita terbatas," kata Michael. 

Karena itu, Pj Gubernur DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk perbaikan data. Perbaikan itu dilakukan dengan memadankan DTKS yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dengan data dari kementerian/lembaga lain.

"Kebetulan, pemerintah pusat tahun 2022 melaksanakan regsosek (registrasi sosial ekonomi) yang mensensus seluruh penduduk indonesia," kata dia.

Dari situlah, muncul desil 1-10 untuk memberi peringatan DTKS yang benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial. Pasalnya, terdapat keterbatasan anggaran untuk bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

"Maka ditetapkanlah kriteria desil 1 sampai desil 4. Itu batasan yang kita mampu. kalau uang kita punya untuk 50, ya 50-nya kita akan memberikan bantuan. Tetapi karena uangnya tidak ada, maka tadi, dipakai desil atau dipadupadankan dengan data regsosek," ujar Michael. 

Namun, pemeringkatan menggunakan desil itu nyatanya menimbulkan masalah. Hingga akhirnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memasukkan data penerima KJMU seperti semula. 

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengecekan ulang terhadap kelayakan penerima KJMU. Dari total penerima KJMU tahap II 2023 adalah 19.042 mahasiswa, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kemudian melalukan pemadanan agar penerima KJMU tepat sasaran.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 771 mahasiswa yang dinilai tidak layak mendapatkan KJMU karena alasan tidak masuk DTKS; tdak memenuhi persyaratan penilaian atau telah lulus; sudah pindah domisili ke luar DKI Jakarta; orang tuanya bekerja sebagai PNS, BUMN, BUMD, atau TNI/Polri; atau memiliki kendaraan roda empat atau memiliki aset di atas Rp 1 miliar.

Dengan begitu, saat ini hanya ada sekitar 18.271 mahasiswa yang masih tercatat sebagai penerima KJMU. Kepada belasan ribu mahasiswa itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kelayakannya sebagai penerima KJMU.


Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

 

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Adapun besaran bantuannya adalah Rp 9 juta per semester. 

"Peruntukkannya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan juga biaya pendukung personal, yang pada saat ini biaya pendidikan itu dinamakan UKT," kata dia.

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan umum untuk penerima KJMU. Pertama adalah penerima berdomisili dan ber-KTP atau KK DKI Jakarta; kedua, terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial; ketiga, tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Selain itu, terdapat syarat khusus untuk penerima KJMU, yaitu bagi calon mahasiswa (yang sudah lulus SMA dan ikut seleksi masuk perguruan tinggi) dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya. Kedua, dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek atau Kemenag, atau pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dengan prodi terakreditasi A atau unggul, khususnya di DKI Jakarta.

Untuk mahasiswa, syarat khusus untuk mendapatkan KJMU adalah inyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya. Kemudian, dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan prodi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta. "Pengajuan paling lama pada semester 4," kata dia.

Purwo menambahkan, terdapat sejumlah larangan bagi penerima KJMU, yaitu berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; cuti akademik; melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3.00 untuk prodi sosial dan eksata di bawah 2.75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Terhadap calon penerima KJMU pendaftar baru, saat ini masih dalam tahap pendaftaran sampai tanggal 21 Maret. Selanjutnya, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan regsosek," kata dia.

Purwo menambahkan, saat ini para penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar kembali. Namun, setelah itu, pihaknya akan melakukan cek kelayakan untuk memastikan para penerima KJMU tepat sasaran.

"Apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan," kata Purwo. 

Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan akar masalah dari kekisruhan yang terjadi dalam program KJMU. Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat itu antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan BPKD.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, pihaknya ingin memastikan sumber masalah dari kisruhnya program KJMU beberapa waktu lalu. Karena itu, dalam rapat dengar pendapat itu dihadirkan sejumlah pihak yang terkait masalah tersebut. 

"Supaya clear, saya sendiri masih meraba raba. Jadi yang jadi permaslaah mengenai apa? Anggaran atau mengenai jumlahnya?" kata dia saat rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Iman menilai, anggaran program KJMU pada 2024 mengalami banyak pengurangan dibandingkan 2023. Ia bahkan sempat menyebut anggaran untuk program KJMU pada tahun ini berkurang hampir setengahnya, yaitu dari Rp 360 miliar menjadi Rp 180 miliar. 

"Ini yang menjadi ramai di masyarakat. Saya ingin mengetahui berapa sih anggaran yang disiapkan?" kata dia.

Iman juga mempertanyakan mekanisme penyusunan anggaran, sehingga anggaran untuk program KJMU bisa sangat jauh berkurang. Padahal, program itu dinilai harus terus berkelanjutan untuk penerimanya, yang notabene merupakan mahasiswa.

 

Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU - (Republika/Daan Yahya)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pekan lalu membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran untuk program KJMU pada 2024. Pemprov DKI Jakarta juga mengeklaim tak menerapkan kuota untuk penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. 

"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adek-adek ini kok," kata dia di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tak memangkas kuota penerima KJMU. Menurut dia, pemberian KJMU tak didasarkan pada kuota, melainkan kelayakan penerima manfaat. 

"Enggak ada kuota-kuota," ujar Heru.

Heru memastikan, mahasiswa yang sudah menerima KJMU akan tetap bantuan sosial pendidikan itu. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemadanan data penerima manfaat KJMU agar tepat sasaran. Artinya, penerima KJMU akan tetap melakukan pendaftaran ulang setiap enam bulan. 

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan terus berproses mengecek kelayakan penerima KJMU. Apabila terdapat penerima KJMU yang masuk kategori tidak layak, bantuan sosial pendidikan itu akan disetop dan dialihkan untuk program lain.

Ilustrasi Mahasiswa - (Republika/mgrol100)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler