Tekan Kecelakaan Berkendara, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Uji Berkala

Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi.

Antara
Sosialisasi eraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling guna menekan angka kecelakaan berkendara.

"Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi," kata Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub, Amirulloh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/3/2024).


Baca: Akses Baru Mudahkan Penumpang KRL dari Stasiun Tanjung Barat ke AEON Mall

Menurut Amirulloh, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

Oleh karena itu, Ditjen Hubdat Kemenhub bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. Adapun uji berkala dilakukan dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota.

"Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling," ujar Amirulloh.

Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menambahkan, pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu. Hal itu mencakup kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

"Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan," kata Tarma.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI), Fatchuri menjelaskan, kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilakukan uji berkala. "Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler