Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp 45 Ribu per Orang
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2024 yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu per orang.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama. Musyawarah tersebut melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.
Selain itu, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," ujarnya, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," katanya.