Waketum MUI: Pengaturan Pengeras Suara Masjid Jangan Jadi Polemik
Waketum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan pengeras suara masjid tak jadi polemik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik. Karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
"Yang dikehendaki oleh surat edaran tersebut bagaimana supaya volumenya diatur tidak hanya keluar tapi juga ke dalam sehingga tidak memekakkan telinga," ujar Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat.
Bahkan menurut dia, pengurus masjid tidak hanya sekedar mengatur desibel pengeras suara, tapi juga mengatur masalah siapa yang akan adzan, menjadi imam, dan yang membaca salawat.
"Jangan sembarang orang, tapi harus orang yang memang (suaranya) indah, bagus, baik, benar bacaan dan tajwidnya. Sehingga sejuk dan enak untuk didengar," ujarnya.
Anwar ingin suara adzan, imam, dan pembaca salawat tidak hanya dinikmati oleh jamaah di dalam masjid, tapi juga yang ada di luar, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam, karena ada nilai seninya.
"Kita tahu yang namanya seni itu bersifat universal. Dalam bahasa apapun suara itu, kalau suara yang kita dengar itu indah dan merdu maka siapapun akan senang mendengarnya," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.