Alasan PKS Ingin Ada Pemilihan Wali Kota dan DPRD Tingkat II di RUU DKJ
PKS menjelaskan soal pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta mengusulkan adanya pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keberadaan wali kota dan DPRD tingkat II itu dinilai akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoiruddin mengatakan, saat ini jumlah warga di Provinsi DKI Jakarta sangat banyak. Sementara jumlah anggota dewan di tingkat provinsi sangat terbatas. Alhasil, tidak semua aspirasi masyarakat di DKI Jakarta dapat tertampung oleh anggota DPRD.
"Jarang di antara kita (anggota DPRD) yang menyambangi semua tempat (di DKI Jakarta)," kata politisi yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut dia, selama ini DPRD Provinsi DKI Jakarta belum maksimal menjalankan tiga fungsi dewan. Mengingat, wilayah Jakarta sangat luas. Ditambah, jumlah penduduk DKI Jakarta mencapai 11 juta warga.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan DPRD tingkat II, wali kota harus dipilih langsung oleh warga. Karena itu, perlu adanya pemilihan wali kota di DKJ. Tujuannya tak lain agar masyarakat Jakarta dapat terlayani dengan baik.
"Kenapa perlu ada pemilihan wali kota? Agar lebih zooming, lebih mikro, wali kota mengetahui permasalahan tiap jangka wilayahnya dan bisa dimaksimalkan potensi PAD-nya," ujar Khoiruddin.
Diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas RUU DKJ dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RUU usul inisiatif DPR terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.