PKS Usul Pemilihan Wali Kota dan DPRD Tingkat II di DKJ

PKS menilai penduduk Jakarta berjumlah 11,3 juta seharusnya bisa menggelar pilkada.

Republiika/Eva Rianti
Sekretaris DPW Partai Nasdem Wibi Andrino (kiri) dan Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoiruddin (kanan) di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya pemilihan wali kota dan DPRD di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, daerah khusus lainnya juga terdapat pemilihan langsung wali kota dan DPRD tingkat II.

Baca Juga


Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin mengatakan, pihaknya berkepentingan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian PKS terkait RUU DKJ. 

"Pertama, kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogya, sama di Aceh," kata dia, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebutkan, di daerah khusus itu terdapat pemilihan langsung wali kota dan DPRD tingkat II. Menurut dia, Jakarta yang memiliki penduduk sekitar 11,3 juta seharusnya dapat melakukan pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II secara langsung. 

"(Penduduk Jakarta) lebih besar ketimbang Yogyakarta ya, jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapannya," kata Khoiruddin.

Diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RUU usul inisiatif DPR terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler