Tak Lihat Ada Kekhususan Jakarta di RUU DKJ, PDIP: Jadinya Kota Gombal

Kemendagri menyebut ada dua kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ.

dpr
Anggota Fraksi PDIP di DPR Darmadi Durianto (tengah).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto menilai tak adanya kekhususan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, kewenangan khusus yang ada dalam RUU DKJ bukan merupakan terobosan yang dapat menyelesaikan masalah Jakarta.

Baca Juga


Ia mengatakan, alasan ibu kota negara dipindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara diakibatkan oleh sejumlah masalah. Beberapa di antaranya seperti banjir, kemacetan, polusi, hingga pengelolaan sampah.

"Terobosannya nggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah, sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," ujar Darmadi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).

Pemerintah memiliki semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi salah satu kota global dunia, seperti New York dan Sydney. Namun, kewenangan khusus yang ada dalam RUU DKJ sama saja dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Darmadi menyebut untuk mewujudkan kota global tersebut, tentu permasalahan banjir, kemacetan, polusi, dan pengelolaan sampah harus diatasi dengan kewenangan khusus. Namun, hal tersebut belum dilihat pihaknya dalam RUU DKJ.

"Kalau itu nggak bisa mengatasi keluar dari banjir dan kemacetan, mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) kota gombal," ujar Darmadi.

"Artinya marilah kita kesempatan ini langka, RUU DKJ ini langka sekali Pak Ketua, pemerintah. Inilah saatnya kita benar ini DKJ ini, supaya tidak memalukan kita sebut global city, tapi ternyata memalukan terutama bagi masyarakat dunia juga, tolong lebih didalami lagi," ujarnya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, dua kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ. Pertama adalah kewenangan khusus di bidang pemerintahan.

Kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta di bidang pemerintahan mencakup 15 hal. Ke-15 hal tersebut adalah pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, kekhususan di bidang kelembagaan diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 RUU DKJ. Pasal tersebut menjelaskan, kewenangan khusus kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler