KPU akan Hadiri Undangan Rapat dengan DPR pada 25 Maret
Komisi II DPR mengundang KPU rapat untuk membahas dugaan kecurangan pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilu oleh Komisi II DPR pada Senin (25/3/2024). Sempat beredar informasi, bahwa RDP tersebut dimundurkan menjadi 21 Maret 2024.
"Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II. Tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," kata Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta pada Ahad (17/3/2024) malam.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengundang penyelenggara pemilu, termasuk KPU, untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024). Tetapi, KPU meminta RDP tersebut dijadwalkan ulang karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.
"Ya, awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II. Saya lihatnya di media, ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, kami sedang mengejar tenggat tanggal 20 (untuk) penetapan (hasil pemilu)," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk meminta penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 11 Maret 2024.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan RDP dengan KPU pada 14 Maret, tetapi Setjen DPR menerima surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi pada Selasa (12/3/2024) malam.
"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," katanya, menambahkan.
Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.