KPU Umumkan dari 33 Provinsi, Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Pasangan Anies-Muhaimin hanya menang di Provinsi Sumatra Barat dan Aceh.

Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Ahad (17/3/2024) sekitar pukul 23.59 WIB. Adapun batas maksimal pengumuman rekapitulasi adalah Rabu (20/3/2024).


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional. "Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad malam WIB.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Selain itu, kata Hasyim, terdapat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional. Hal itu karena suaranya berdampak bagi caleg DPR RI Dapil Jakarta II.

"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," ujar Hasyim.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2/2024) hingga Senin (4/3/2024), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara. Adapun posisi terakhir ditempati Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan 117.351 suara. Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional. Ke-33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat,  Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Baca: Beri Selamat Kemenangan ke Prabowo, Ainun Kawal Pemilu Dirisak Warganet

Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah. Dari semua provinsi yang sudah dihitung, pasangan Prabowo-Gibran menang di 32 provinsi. Adapun pasangan Anies-Muhaimin unggul di Sumatra Barat dan Aceh.

Menang di Papua Tengah...

KPU RI menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menang di Provinsi Papua Tengah. "Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden di Provinsi Papua Tengah dapat kita sahkan, ya? Bismillah, sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusay, Ahad malam.

Dalam 'Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional', Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan lainnya dengan meraih 638.616 suara. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 335.089 suara dan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 128.577 suara.

Jumlah warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di provinsi tersebut adalah 1.128.844 orang. Adapun yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.127.277 orang. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 1.098 orang dan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 5.175 orang. 

 

Jumlah surat suara yang dinyatakan sah mencapai 1.102.282 dan 31.268 lainnya dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler