Jaksa Agung Ungkap 4 Perusahaan Terlibat dalam Dugaan Korupsi Dana LPEI Rp 2,5 Triliun
Empat perusahaan tersebut merupakan para debitur LPEI.
istimewa/doc humas
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi dan penyimpangan senilai Rp 2,5 triliun dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat perusahaan rentang periode 2019. Empat perusahaan tersebut adalah swasta di bidang perkebunan, mineral, dan jasa ekspedisi barang. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melakukan pengusutan.
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan, empat perusahaan swasta yang diduga melakukan penyimpangan tersebut. Di antaranya PT RII seniali Rp 1,8 triliun; PT SMR senulai Rp 216 miliar; PT SRI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar. “Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan, dan penindakan,” kata Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menambahkan, empat perusahaan tersebut merupakan para debitur LPEI. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, pihak-pihak yang menikmati pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan ekspor dari LPEI sejak 2019.
Namun dalam proses, maupun penggunaan fasilitas kredit dan pembiayaan ekspor tersebut, terjadi fraud atau penyimpangan, juga praktik dugaan korupsi. “Perusahaan-perusahaan ini bergerak, di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara dan nikel, dan shipping atau perkapalan,” begitu ujar Ketut.
Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, empat perusahaan yang saat ini dalam pengusutan tersebut, merupakan klaster pertama dari pengungkapan penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit serta pembiayaan ekspor di LPEI tersebut. Karena kata Burhanuddin, masih ada enam perusahaan lainnya yang kini dalam pendalaman audit terkait dengan penyimpangan dengan nilai lebih besar sekitar Rp 3,85 triliun.
Dugaan korupsi di LPEI kali ini, dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Burhanuddin, pada Senin (18/3/2024).
Sri mengatakan dugaan korupsi di LPEI ini, sebetulnya temuan dari kerja sama tim terpadu antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan tim internal di LPEI. Tim terpadu tersebut, kata Sri upaya Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih di Kemenkeu.
“Dari hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur,” kata Sri saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sri menambahkan, agar upaya penegakan hukum dalam pelaporannya langsung kepada Jaksa Agung kali ini, semakin membuat LPEI melakukan peningkatan peranan dan tanggung jawab melakukan tata kelola yang lebih baik sebagai lembaga keuangan pembiayaan ekspor. “Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan LPEI harus menjalankan fungsi kelembagaannya sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2009,” ujar Sri.
Laporan terkait korupsi di LPEI ini bukan kali pertama. Pada 2021-2022 penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga pernah melakukan pengusutan korupsi yang terjadi di LPEI yang terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,6 triliun. Kasus tersebut terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor. Dalam pengusutan kasus tersebut Jampidsus memidanakan delapan orang terdakwa dari pihak swasta, maupun para penyelenggara di LPEI.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler