Gugatan Praperadilan Tersangka Emas Antam Budi Said tak Diterima
Penetapan tersangka oleh Jampidsus Kejagung terhadap crazy rich Budi Said sah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semakin menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said (BS).
Hal tersebut setelah hakim tunggal PN Jaksel, Senin (18/3/2024) memutuskan nasib praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) itu dianggap sah. Sehingga, ia tetap berstatus sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin.
Lantaran menerima eksepsi kejaksaan atas permohonan Budi Said, hakim memutuskan tak dapat menerima dalil tim pengacara konglomerat itu dalam pokok gugatan praperadilan tersebut. "Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Luciana dalam putusannya.
Tim pengacara Budi Said, dalam pokok praperadilannya memohonkan 10 hal kepada hakim. Mulai agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penyidikan korupsi yang dilakukan Jampidsus Kejagung terhadap kliennya.
Baca: Mobil Xpander Tabrak Porsche GT3 di Showroom Bisa Dicover Asuransi?
Alasannya, menurut tim pengacara, karena penyidikan korupsi dalam perkara pembelian tujuh ton emas oleh Budi Said merupakan sengketa keperdataan dengan PT Antam. Menurut tim pengacara, proses penyidikan korupsi terhadap Budi Said cacat prosedur hukum acara lantaran pada saat penetapan tersangka, tak dilakukan pendampingan hukum.
Padahal, menurut tim pengacara, perkara yang mengancam Budi Said merupakan tindak pidana korupsi yang mengharuskan adanya tim pendampingan hukum. Tim pengacara juga mendalilkan penetapan tersangka terhadap Budi Said yang disebut tak disertai dengan kecukupan bukti.
Atas dasar tersebut, tim pengacara juga meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan, penjeratan pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menjerat Budi Said tidak sah. Selain itu, meminta hakim tunggal praperadilan agar membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Tim pengacara Budi Said juga meminta hakim tunggal praperadilan agar menyatakan penahanan yang dilakukan Jampidsus Kejagung terhadap Budi Said tidak sah. Mereka juga meminta praperadilan agar menyatakan aksi-aksi penggeledahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung terhadap Budi Said tak sah.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta hakim agar memerintahkan Jampidsus Kejagung mengembalikan seluruh objek sitaan kepada Budi Said. Selanjutnya, tim pengacara meminta hakim tunggal praperadian agar memerintahkan Jampidsus Kejagung menghentikan proses hukum lanjutan terkait perkara korupsi pembelian emas PT Anta,.
Namun, seluruh permintaan tim pengacara tersebut, tak diterima oleh hakim praperadilan. Hal itu membuat status tersangka dan penahanan terhadap Budi Said menjdi tetap sah.
Anggota tim pengacara Budi Said, Indra Haposan Sihombing menerangkan, pada intinya putusan hakim tunggal tersebut menyatakan permohonan praperadilan yang sudah masuk ke dalam pokok perkara. Menurut dia, hakim mengambil dalil dalam eksepsi jaksa, yang menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan adalah materi dan objek dari penyidikan.
"Intinya tidak dapat diterima," kata Indra saat ditemui di PN Jaksel. Selanjutnya, kata dia, tim pengacara akan menunggu penyidikan di Jampidsus terhadap Budi Said rampung.
Budi Said selaku bos konsorsium PT Tridjaya Kartika Group ditetapkan tersangka korupsi atas pembelian dan transaksi emas sebesar tujuh ton di Butik Emas Surabaya-1 Antam pada 2018. Dalam kasus tersebut, menurut penyidik negara dirugikan Rp 1,3 triliun atau setara 1.136 kilogram (Kg) emas.