ICDX Targetkan Transaksi Komoditas Syariah 2024 Tumbuh 100 Persen

Hal tersebut terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah.

dok ICDX
Direktur Utama ICDX Nursalam.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengungkapkan transaksi komoditi syariah main diminati. Hal tersebut terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah. 

Baca Juga


“Untuk tahun 2024 ini, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp 2,5 triliun atau tumbuh 100 persen dibandingkan 2023,” kata Direktur Utama ICDX Nursalam di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Dia menjelaskan, pada 2023 total transaksi komoditas syariah di ICDX mencapai Rp 1,2 triliun. Lalu pada 2022 tercatat transaksi komoditas syariah sebesar Rp 785 miliar.

Peningkatan jumlah peserta transaksi komoditas syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi. “Pada 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai 224 miliar yang dimanfaatkan untuk subrogasi,” ucap Nursalam. 

Sejak pertama kali transaksi pada 2021, hingga saat ini jumlah peserta dan transaksi terus mengalami peningkatan. “Data hingga saat ini, jumlah peserta transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai delapan peserta lembaga keuangan syariah,” ucap Nursalam. 

Data dari ICDX menyebutkan, beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditas syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, dan Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga. Lalu juga Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.

Nursalam optimistis ke depannya, transaksi komoditas syariah akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan. Dia menuturkan, Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia tentunya akan menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah. 

“Selain itu, dari sisi internal, kami ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa,” ujar Nursalam. 

Saat ini, transaksi komoditas syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan dua jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi. Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditas yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. 

SiKA dijadikan bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. Sedangkan, Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler