Raja Juli: Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Desa Kohod di Luar Pengetahuan Menteri

Raja Juli mendukung langkah Nusron Wahid dalam menertibkan sertifikat di Desa Kohod.

Republika/ Febrianto Adi Saputro
Raja Juli Antoni.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mendukung ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut menyangkut keputusan Menteri ATR/BPN membatalkan sertifikat di area pagar laut di Desa Kohod. 

Baca Juga


"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Gus Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen) dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertipikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di kabupaten kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata mantan Wamen Menteri ATR/BPN tersebut. 

Kemudian karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku.

 

"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," ujar Raja Juli Antoni.

Nama Raja Juli dan mantan panglima Hadi Tjahjanto sebelumnya sempat disangkut pautkan dalam penerbitan sertifikat. Karena penerbitan sertifikat di Desa Kohod baru dilakukan pada 2023 saat keduanya menjabat. 

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler