KPU DKI Sampaikan Syarat Dukungan Perseorangan Cagub dan Cawagub
KPU DKI menyampaikan syarat dukungan perseorangan untuk cagub dan cawagub.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Pemenuhan persyaratan itu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihak kepala daerah (pilkada) 2024.
“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui siaran pers, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat. Adapun syaratnya adalah dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuan untuk provinsi dengan jumlah pemilih hingga 2 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10 persen. Sementara untuk provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Untuk provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 12 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan. Adapun pada pemilu 2024, jumlah DPT di DKI Jakarta adalah 8.252.897 jiwa. Artinya, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen.
“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id. KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Wahyu.
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan, sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.