KPK Gali Titipan Paket Pekerjaan di APBD-P dari 4 Anggota DPRD Bandung

KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara yakni anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (belakang kiri) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (belakang kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan Bupatinya Erik Adtrada Ritonga. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggali keterangan dari empat anggota DPRD Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Mereka dicecar menyangkut titipan paket pekerjaan yang masuk dalam APBD Bandung.

Baca Juga


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).

Ali menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (18/3/2024). Pemeriksaan tersebut digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut ialah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). Pemeriksaan ini guna mengungkap peran Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ema disebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. 

"Yang bersangkutan (Ema) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," ujar Ali.

KPK sayangnya tak kunjung membeberkan konstruksi kasus ini. Hanya saja, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang sudah diusut sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 menyangkut korupsi berupa suap pada Proyek Smart City Bandung. Yana sudah mendekam ke Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler