Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini, Rabu 20 Maret 2024

Makin mudah memperpanjang SIM dengan layanan SIM keliling.

Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perekaman foto saat perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Rep: Ali Mansur Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu (20/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Depok

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, Depok, Jawa Barat.

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Rabu (20/3/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Bekasi

  • Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Rabu (20/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga



Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler