Tonton Video Porno Saat Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Menonton video atau gambar porno sebuah kemaksiatan.

www.freepik.com
Ilustrasi.
Rep: Rahmat Fajar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melaksanakan puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim. Ada syarat sahnya puasa yang harus dilakukan sekaligus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Ada pertanyaan pada masyarakat apakah menonton video porno atau gambar-gambar vulgar dapat membatalkan puasa? Ustadz Abdul Somad saat menjawab pertanyaan serupa dalam sebuah majelis yang ditayangkan akun youtube @Sahlani Official mengatakan menonton video porno pada bulan puasa tidak membatalkan puasa.

Hanya saja dia tidak mendapatkan pahala puasa. UAS menjelaskan puasa seseorang batal apabila spermanya keluar. Namun, apabila sperma tidak keluar, tidak batal, tapi mereka tidak mendapatkan pahala.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Mufin mengatakan: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Ketika menonton video porno atau hal-hal gairah lainnya yang membangunkan syahwat seperti melihat gambar porno atau melihat wanita yang memakai rok mini seringkali membawa pikiran orang tersebut ke arah yang negatif. Menurut ahli tafsir Alquran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya Menjawab?... Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui mengatakan membayangkan hal yang negatif tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi nilai puasanya.

Kendati demikian, apabila melihat atau menonton secara tidak disengaja maka tidak mengurangi nilai puasanya. Seperti tak sengaja menyaksikan video atau gambar porno saat membuka media sosial.

Baca Juga


Menonton video atau gambar porno sebuah kemaksiatan...

Menonton video atau gambar porno sebuah kemaksiatan. Dan para ulama berbeda pendapat apakah kemaksiatan membatalkan puasa. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Tirulah Puasa Nabi mengungkapkan bagaimana ketatnya ulama salaf yang memandang kemaksiatan membatalkan puasa.

Seorang ulama salaf berkata, "Puasa yang diterima adalah puasanya anggota tubuh dari maksiat, puasanya perut, dan kelamin dari syahwat."

Adapun menurut pendapat jumhur ulama bahwa kemaksiatan tidak membatalkan puasa, meskipun ia mengotorinya, sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Sebab jumhur ulama menilai manusia dalam kehidupan sehari-hari tak akan lepas dari dosa kecuali dilindungi Allah. Mengontrol kemaksiatan lisan sangatlah sulit.

Oleh sebab itu, Imam Ahmad mengatakan, "Andaikan ghibah itu membatalkan puasa, niscaya kita tidak dapat berpuasa."

Imam Ahmad bukan orang sembarangan. Dia salah satu ulama wara, zuhud dan menjaga ketakwaan. Namun, dia mempunyai pandangan kemaksiatan tidak membatalkan puasa.

Ulama lain juga menguatkan pendapat Imam Ahmad. "Kemaksiatan tidak membatalkan puasa sebagaimana makan dan minum, tetapi ia terkadang ia menghilangkan pahalanya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler