Tax Center Universitas BSI dan DJP Jakarta Gelar Webinar Sosialisasi Pajak Online

Kerja sama DJP dengan lembaga pendidikan penting dalam sosialisasi ke wajib pajak

dok UBSI
Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta menyelenggarakan acara webinar bertema ‘Sosialisasi Pemadaman NIK-NPWP dan Pengisian serta Penghitungan PPh 21’. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, pada Kamis, (14/3/2024).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta  menyelenggarakan acara webinar bertema ‘Sosialisasi Pemadaman NIK-NPWP dan Pengisian serta Penghitungan PPh 21’. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, pada Kamis, (14/3/2024).


Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas BSI, Ani Wijayanti, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Universitas BSI melalui Tax Center dalam mendukung program DJP, terutama melalui program Relawan Pajak dan sosialisasi perpajakan melalui webinar.

“Kerja sama yang terjalin antara Universitas BSI dan Direktorat Jenderal Pajak melalui Tax Center merupakan langkah penting dalam mendukung pemahaman masyarakat tentang perpajakan yang terus berkembang. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program perpajakan yang berkelanjutan,” ujar Ani dalam rilis yang diterima, Selasa (19/3/2024). 

Sedangkan Ani Natalia, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, menyatakan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan seperti Tax Center Universitas BSI sangat penting dalam sosialisasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP).

Acara ini menghadirkan Hargo Nugroho dan Yoyon Hardhianto sebagai narasumber. Hargo Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda, menjelaskan mekanisme pengisian dan pelaporan SPT OP tahunan melalui efiling menggunakan formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS beserta bukti potongnya. Sementara Yoyon Hardhianto, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, membahas perhitungan PPh 21 sesuai regulasi terkait.

Menanggapi hal ini, Ketua Tax Center Universitas BSI, Eka Dyah Setyaningsih mengatakan, acara ini dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, khususnya di lingkungan Universitas BSI, serta mendorong kesadaran pajak di kalangan Yayasan BSI. 

“Tax Center Universitas BSI bersama Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk terus menggelar kegiatan kolaboratif serupa di masa mendatang, demi menciptakan kesadaran pajak yang lebih tinggi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler