Pemprov Sumsel Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran

Pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan mulai 5 April 2024.

Antara/Asep Fathulrahman
Bus operasional kendaraan angkutan barang (ilustrasi). Pemprov Sumsel membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran 2024/1445 Hijriah.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran 2024/1445 Hijriah. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS mengatakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dilakukan selama 12 hari.

Baca Juga


"Pembatasan operasional akan dilakukan mulai dari tanggal 5 April 2024 pada pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Larangan itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di wilayah Sumsel," kata dia, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan pada periode itu akan terjadi peningkatan arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu tiga atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan. Selain itu, juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

"Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan, seperti kendaraan angkutan sembako, BBM, dan ambulans. Namun, apabila ada kendaraan angkutan barang yang melanggar akan mendapatkan sanksi teguran dan administrasi," ujarnya.

Kemudian, pembatasan itu juga tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024. Tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret. "SK Gubernur Sumsel itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi, dan angkutan barang," kata Arinarsa.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler