Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar IG Setelah Suaminya Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terjerat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dok. Republika
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Rep: Santi Sopia Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harvey Moeis seorang pengusaha dan suami dari publik figur Sandra Dewi terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan intensif dan memandang cukup alat bukti.

Baca Juga


Terpantau akun Instagram Sandra Dewi menutup kolom komentarnya. Beberapa warganet menyadari hal tersebut, karena sebelumnya kolom komentarnya masih terbuka untuk publik.

"Terpantau akun Sandra Dewi sudah tutup kolom komentar," tulis seorang warganet di Instagram.

"Langsung dikunci kolom komentar IG sang istri," kata warganet lainnya.

Sebelumnya, Harvey tampak mengenakan rompi Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. Tangannya juga terlihat diborgol dan tidak mengatakan apa pun terhadap awak media saat dibawa ke mobil kejaksaan.

Warganet di X (sebelumnya bernama Twitter) juga ramai menanggapi pemberitaan penangkapan tersebut. Akun @Miss Tw***, menulis uang kekayaan alam seharusnya untuk membangun RS, puskesmas, dan membeli ambulans. "Ternyata masuk kantong2 para crazy rich," tulis akun tersebut.

Ada warganet yang mengaku tidak menyangka atas pemberitaan tersebut. Sebagian mengaku tidak habis pikir, dan ada juga menyebut hal seperti itu tidaklah asing di negara ini.

"Ayo..pak jaksa lanjutkan tangkap kakapnya yang sudah memberikan akses terjadinya tindak korupsi timah..btw kasus BTS apa kabarnya ya,mbak..kayaknya koq senyap aja," tulis @Mas_***.

Harvey yang diketahui memiliki usaha yang bergerak di berbagai bidang itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pria kelahiran 30 November 1985 itu disebut merupakan tersangka ke-16 yang terseret perkara kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp 271,06 triliun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler