Pengusutan Korupsi Timah: 15 Tersangka, 142 Saksi, Kerugian Lebih dari Rp 271 Triliun

Nilai kerugian Rp 217 kemungkinan bisa bertambah.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penyidikan berjalan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi.

Baca Juga


Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, nilai kerugian Rp 271 tersebut kemungkinan bertambah.

Menurutnya, angka tersebut baru terkait dengan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sedangkan angka kerugian keuangan negara sampai saat ini, kata Kuntadi masih dalam penghitungan.

“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Kuntadi.

Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar). Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk oleh Jampidsus ini, menjadi salah-satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung.

 

Para tersangka...

Kasus ini diumumkan dalam penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Dalam penyidikan berjalan, sampai dengan Maret 2024 saat ini tim di Jampidsus sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diumumkan bergiliran satu per satu oleh tim Jampidsus sejak Januari 2024 lalu. 

Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran petinggi PT Timah Tbk. Yaitu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, tersangka Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. dan tersangka Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

Tersangka lainnya, dari kalangan swasta. Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. 

Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan Jampidsus mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya atau yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) Helena Lim (HLM) sebagai tersangka ke-15 terkait perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Para tersangka tersebut dijerat sangkaan sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kecuali terhadap tersangka Toni Tamsil (TT) yang dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Rangkaian penyitaan..

 

Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung Raharjo Yusuf Wibisono dalam penjelasannya, Selasa (27/3/2024) mengatakan, para tersangka dalam penyidikan korupsi timah ini, akan terus bertambah. Itu karena, dikatakan  dia, tim penyidikan di Jampidsus, masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengusutan tuntas kasus tersebut. 

“Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara komoditas timah ini, sebanyak 142 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan terus dilakukan untuk potensi tersangka lain,” begitu ujar dia.

Adapun terkait dengan penyitaan, dalam catatan Republika.co.id, berdasarkan penyampaian resmi Puspenkum, dan Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejagung, rangkaian penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Penyitaan tersebut, dari rangkaian penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan penyidik di banyak lokasi yang berada di Bangka Belitung, maupun di Jakarta.

Pada Rabu (6/11/2023) lalu, penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. Dari penggeledahan ketika itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram.

Selain itu kejaksaan juga menyita uang tunai Rp 76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp 23 miliar, Rp 4,79 miliar, dan setara Rp 18,8 juta. Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka TT.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer. 

Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejagung sudah melakukan  geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp 33 miliar dalam bentuk Rp 10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler