Perbuatan Ini Dulunya Dilarang di Bulan Ramadhan Lalu Dibolehkan

Dibolehkannya ini setelah turunnya ayat 187 Surat Al Baqarah.

Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak menyimpan sandal untuk antrean mendapatkan takjil gratis di depan Masjid At-Taqwa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2024).
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu perbuatan yang ternyata dulunya dilarang dilakukan di bulan suci Ramadhan, tapi kemudian dibolehkan. Dibolehkannya ini setelah turunnya ayat 187 Surat Al Baqarah, sebagai berikut:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al Baqarah ayat 187)

Ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi (almarhum) menjelaskan, apa yang dihalalkan pada ayat tersebut dahulunya merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Ulama yang telah wafat pada 1998 itu menjabarkan, sebelum turunnya ayat itu, berhubungan suami istri pada malam bulan Ramadhan dilarang.

"Sepanjang malam dan siang pada bulan Ramadhan, dilarang melakukan hubungan intim," jelas Syekh Asy-Sya'rawi, ulama yang pernah menolak tawaran menjadi Grand Syekh Al-Azhar itu.

Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi juga memaparkan, ketentuan syariat puasa sebelumnya mengatur bahwa puasa adalah ketika seorang Muslim menahan diri dari syahwat perut dan hawa nafsu di siang hari.

Tidak hanya itu, bila hendak tidur maka tidak boleh makan atau minum lagi walaupun belum makan dan minum di waktu berbuka. Berhubungan suami-istri di waktu malam di bulan Ramadhan juga dilarang.

"Kemudian Allah SWT menghalalkan dua hal tersebut, pertama adalah hubungan intim suami istri pada malam hari. Kedua, makan dan minum di malam hari hingga waktu fajar," ujar ulama yang pernah menjabat sebagai menteri wakaf Mesir periode 1976-1978 itu.

Dengan demikian, dalam penjelasan Asy-Sya'rawi, Surat Al Baqarah ayat 187 membolehkan pasangan suami istri untuk berhubungan pada waktu malam hari di bulan Ramadhan.

Sumber: Masrawy

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler