Hasbi Hasan Tolak Tawaran KPK Agar Dirinya Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya
Hasbi Hasan menegaskan dirinya tetap tidak bersalah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjelaskan alasannya menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan setelah sidang dengan agenda pembacaan duplik pada Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi berstatus terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Ya kalau mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui ya gimana," kata Hasbi kepada awak media.
Hasbi menegaskan tak bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Sehingga Hasbi merasa tak bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang tidak diketahuinya.
"Saya bagaimana mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui kan nggak mungkin," ujar Hasbi.
Hasbi juga menyatakan adanya resiko menerima tawaran sebagai justice collaborator dalam perkara korupsi. Kalau menerima tawaran itu maka sama saja Hasbi mengakui kesalahannya.
"Iya jadi justice collaborator kalau saya terima kan saya dianggap bersalah," ucap Hasbi.
Sebelumnya, KPK pernah berharap Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara. Namun, opsi itu tidak digubris oleh Hasbi. Padahal Hasbi dinilai bisa menjadi pintu masuk pembongkaran permainan kotor lain di MA jika mau membuka mulut. Dia juga dipastikan mendapatkan hukuman yang ringan jika mau bekerja sama dengan KPK.
"Sebetulnya kalau dia (Hasbi) membuka apa yang terjadi termasuk mungkin ada staf yang anu yang ikut bermain, kan dia bisa jadi justice collaborator, whistleblower, untuk perkara yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.