Fraksi PKS Usul Jakarta Diberi Nama Ibu Kota Legislatif
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan itu perlu dikaji terlebih dahulu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Hermanto mengusulkan agar Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif, seiring dengan enyahnya status Daerah Khusus Ibukota (DKI) pada Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga nantinya kekhususan yang melekat pada Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif, sedangkan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Ibu Kota Eksekutif.
Hal itu disampaikan oleh Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024). Secara khusus dalam pembahasan mengenai pengesahaan RUU DKJ menjadi UU DKJ, yang artinya status DKI pada Jakarta berakhir.
Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN
"Kami memahami ada pembahasan-pembahaaan di Panja (panitia kerja) dan Pleno Baleg (Badan Legislasi), tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif," kata Hermanto di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hermanto yang juga merupakan anggota Baleg DPR itu menjelaskan, ada setidaknya empat alasan Jakarta berstatus Ibu Kota Legislatif. "Pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis sangat kuat. Kedua, akses transportasi di Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai di Jakarta ini," ujarnya.
Alasan ketiga, yakni mobilitas masyarakat Indonesia dan sekitarnya yang sangat tinggi. Sehingga, menurut Hermanto, jika ada aspirasi dari rakyat bisa langsung disampaikan di Kompleks Senayan dan mendapatkan tanggapan secara lebih efisien.
Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden
"Keempat, Kompleks Senayan atau DPR RI ini lebih efektif apabila kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk Undang-Undang, sehingga di sini kita ingin bahwa DKI masih tetep punya label yang khusus," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan itu perlu dikaji terlebih dahulu secara mendalam. "Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di Baleg itu, nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada," ujar Puan.
Politikus PDIP itu menuturkan, UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagi pihak. Sehingga menurut Puan, butuh waktu untuk memastikan UU bisa berjalan baik dan semestinya.
Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
"(Peluang revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," ucapnya.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
PKS merupakan satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ. Sementara delapan fraksi lainnya di DPR RI menyetujuinya. Akhirnya pimpinan parlemen memutuskan mengesahkan beleid tersebut pada hari ini.