Kubu Ganjar-Mahfud tak Terima Gugatan Mereka Dianggap Salah Kamar

Kubu Prabowo-Gibran menilai seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud didaftarkan ke Bawaslu.

Republika/Bayu Adji P
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tak terima dengan pernyataan yang menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) 'salah kamar'. Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran menilai seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud didaftarkan ke Bawaslu bukan MK.

Baca Juga


"Saya menolak disebut salah kamar, ya. Kalau kita membaca pasal 24C UUD 1945, kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya,” kata Todung kepada wartawan di sela-sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ganjar-Mahfud dalam gugatannya diketahui mendalilkan bahwa telah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan tidak melibatkan Prabowo-Gibran.

Todung menjelaskan, MK bisa mengadili gugatan Ganjar-Mahfud karena lembaga penjaga konstitusi itu punya kewenangan mengadili perkara TSM. MK tidak hanya berwenang mengadili persoalan sengketa perolehan suara.

“TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," ujarnya.

Dalam sidang hari ini, pasangan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurutnya, gugatan terkait pelanggaran seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke MK yang wewenangnya hanya soal sengketa perolehan suara.

"Kita tahu perkara ini tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler