Pelindo Petikemas Setor Kewajiban kepada Negara Sebesar Rp 1,51 Triliun
Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menyalurkan setoran kewajiban kepada negara sebesar Rp 1,51 triliun sepanjang 2023. Terdiri dari Rp 1,29 triliun setoran pajak, Rp 5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp 214,18 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group dalam pembangunan nasional melalui APBN.
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan," kata Widyaswendra, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp 886,71 miliar. Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 354,98 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 49,84 miliar.
"Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11 persen jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,36 triliun," ujarnya.
Tahun lalu, kata Widyaswendra, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara sebesar Rp 1,36 triliun. Terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.