Pemkab Sleman Tera Ulang Timbangan Zakat Milik Masjid

Layanan tera ulang disediakan di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman.

ANTARA/Prasetia Fauzani
(ILUSTRASI) Proses tera ulang timbangan.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pelayanan tera ulang timbangan milik masjid yang digunakan untuk kebutuhan zakat. Pada Kamis (28/3/2024), kegiatan tera ulang dipusatkan di Masjid Agung dr Wahidin Soedirohoesodo.

Baca Juga


Kegiatan tera ulang itu digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau langsung kegiatan tera ulang timbangan masjid itu.

“Dengan tera ulang ini diharapkan timbangan yang akan digunakan di masjid dapat akurat dan tepat untuk penimbangan zakat fitrah karena zakat adalah bagian dari ibadah,” ujar Bupati.

Bupati mengatakan, layanan tera ulang ini dapat diakses juga di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi. Pengurus masjid dan masyarakat lainnya bisa memanfaatkan layanan tersebut.

“Tera timbangan ini memiliki masa berlaku satu tahun, sehingga masyarakat, baik pedagang maupun takmir masjid, agar rutin melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan,” ujar Bupati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler