Bea Cukai Malang Sita 105 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang disita nilainya diperkirakan sekitar Rp 147,13 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita lebih dari seratus ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Rokok ilegal yang disita nilainya diperkirakan sekitar Rp 147,13 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, penindakan rokok ilegal itu dilakukan bersama tim Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II. “Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan,” kata dia, Kamis (28/3/2024).
Gunawan menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan rokok yang diduga ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada 25 Maret 2024. Tim Bea Cukai Malang bersama tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu toko yang berada di Jalan Kilisuci, Turirejo.
“Saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, tim gabungan mendapati 5.416 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau sebanyak 105.976 batang rokok. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 147,13 juta,” ujar dia.
Rokok ilegal itu lantas disita untuk diproses lebih lanjut. Gunawan mengatakan, peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara. “Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 79,56 juta,” katanya.