Puan: Tak Ada Instruksi Hak Angket ke F-PDIP

Puan menyebut belum ada pergerakan untuk pengajuan hak angket.

Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani akhirnya buka suara terkait usulan hak angket yang kerap disuarakan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Puan, hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga



"Jadi ya kita lihat, yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja, tapi kan belum ada," sambungnya.

Ia melanjutkan, Fraksi PDIP tentu memiliki harapan agar usulan tersebut dapat terealisasi. Namun, terdapat aturan yang menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.

Puan sebagai pimpinan DPR, mengaku belum menerima usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP. Ditanya, apakah ada instruksi darinya kepada fraksi partai berlambang kepala banteng itu? ia singkat menjawab bahwa tidak ada instruksi terkait hak angket.

"Nggak ada instruksi, nggak ada," singkat Ketua DPP PDIP itu.

 
Ditanya lagi, apakah sudah ada instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait hak angket? Puan menjawab bahwa internal partainya masih menunggu perkembangan. "Masih menunggu perkembangan," singkat Puan lagi.
 

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah memiliki naskah akademik untuk pengusulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Naskah akademik tersebut merupakan hasil kajian bersama pakar, akademisi, hingga berbagai kelompok masyarakat.

Ia sendiri belum mengungkapkan dugaan pelanggaran mana saja yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun ia mengeklaim, setidaknya ada tujuh peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kontestasi nasional tersebut.

"Ada yang secara runut bisa menjelaskan kepada kami, semua potensi pelanggaran undang-undang yang bisa terjadi, satu, dua, tiga, kalau tidak salah ada enam, tujuh undang-undang lah," ujar Adian di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.

Berbagai aspirasi masyarakat terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024 juga ditampung oleh Fraksi PDIP.  Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang kemudian meneruskannya ke Megawati Soekarnoputri yang pasti mendukung hak angket.

"Gua bisa pastikan Ibu Mega adalah orang yang sama, yang punya keberanian yang sama seperti 25 tahun, 27 tahun, 28 tahun yang lalu," ujar Adian.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler