Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Jaga Amal Jariah Wakif
Atas semangat itu, pemerintah berusaha percepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan sertifikasi tanah wakaf memiliki tujuan mulia yakni menjaga amal jariah pihak yang mewakafkan atau wakif.
"Kita yakin bahwa tanah yang diwakafkan merupakan bagian dari amal jariah yang tidak pernah terputus sampai di akhirat. Oleh karena itu, dengan memberikan sertifikat ini artinya kita juga berbakti kepada leluhur kita karena amal jariah yang telah diwakafkan dapat terus menjadi amal yang tidak pernah putus," ungkap Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan riset dari World Giving Index, Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia. Menurut Raja Juli Antoni, hal ini bisa tercapai karena paham agama yang mengajarkan kedermawanan begitu lekat pada masyarakat.
Didorong keinginan untuk menjaga semangat amalan jariah masyarakat, pemerintah berusaha mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf. Komitmen itu direalisasikan melalui deklarasi Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang diinisiasi tahun 2023 lalu.
Sebagai bukti dari komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN berhasil memproduksi 2.534 sertifikat tanah wakaf dalam satu tahun. Percepatan ini akan terus digenjot hingga seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia telah terdaftar.
"Saya imbau kepada BapakbIbu sekalian kalau ada madrasah, pesantren, apa pun tanah wakaf yang masih ada di sekitar Bapak Ibu sekalian, bisa berkoordinasi dengan kepala desa dan seluruh jaringan di bawah. Kalau tanah wakafnya belum miliki sertifikat agar menghubungi Pak Kepala Kantor Pertanahan. InsyaaAllah akan digratiskan dan akhirnya seluruh tanah wakaf akan kita berikan sertifikat," kata Raja Juli Antoni.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 15 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.