KPK Terima Rp 40 Juta dari Bendahara Nasdem Terkait Perkara Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK tak menutup pintu soal pemeriksaan lanjutan terhadap Sahroni.

Republika/ Eva Rianti
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah menerima uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut diduga hasil kejahatan pencucian uang eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga


Uang tersebut sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Ini didasarkan pada konfirmasi dari tim penyidik KPK. 

"Yang bersangkutan (Sahroni) mengirimkan memang 40 juta dan kami sudah cek ada di rekening penampungan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Walau demikian, KPK tak menutup pintu soal pemeriksaan lanjutan terhadap Sahroni. Sehingga pengembalian uang tak langsung menutup celah pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI. 

"Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan," ujar Ali. 

Nasdem turut disebut menerima kucuran uang haram korupsi SYL sebesar Rp 40 juta. Hal ini terkuak dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap SYL. 

Keputusan pengembalian uang itu disampaikan Sahroni saat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/3/2024). Sahroni dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan Nasdem. 

Sahroni mengaku dimintai tim penyidik untuk mengembalikan uang Rp 40 juta lewat transfer. Uang Rp 40 juta itu merupakan uang sumbangan SYL ke partai Nasdem untuk bencana sosial di Cianjur yang diduga sumber dari hasil dugaan korupsi di Kementan. 

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler