Ini Kronologi Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Ojol Hingga Tewas, Korban Terpelanting

Korban terpelanting ke bagian kap mobil dan terbawa hingga ke Museum Sribaduga.

Republiika/M Fauzi Ridwan
Keluarga dan anak dari pengemudi ojek online (ojol) Irwanto (43 tahun) yang meninggal dunia akibat ditabrak Toyota Harrier, Sabtu (30/3/2024) dini hari. Almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan tiga orang anak.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Satlantas Polrestabes Bandung mengungkapkan kronologis pengemudi Toyota Harrier Satria Kusumah Wardana yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Irwanto (43 tahun) hingga tewas di Jalan BKR, Sabtu (30/3/2024) lalu. Ternyata, pelaku sempat terlibat balapan dengan mobil lainnya sebelum menabrak Irwanto.

Baca Juga


Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan pengemudi Toyota Harrier sempat terlibat saling salip dengan mobil lainnya sebelum menabrak korban. Diketahui pelaku pun tengah dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras).

"Dua mobil ini saling balapan, jadi dia saling balap di depan Hotel Horison sampai di depan Masjid An-Nur PT Inti lalu menabrak pengendara motor," ujar Eko, Senin (1/4/2024).

Setelah ditabrak, kata dia, korban terpelanting ke bagian kap mobil dan terbawa hingga ke Museum Sribaduga. Sedangkan sepeda motor yang tersangkut di bemper mobil ikut terseret. "Saat ditabrak, korban berada di atas kap mobil dan di depan Museum Sribaduga jatuh," katanya.

Eko mengatakan warga dan petugas yang melintas di jalan tersebut langsung berusaha mengejar dan menghentikan mobil pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan sedangkan korban dievakuasi ke rumah sakit.

Pihaknya telah menetapkan Satria Kusumah Wardana pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak Irwanto (43 tahun)  pengendara ojek online (ojol) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu sebagai tersangka. Ia kini diamankan di markas Polrestabes Bandung. "Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," katanya.

Ia menuturkan, pelaku dijerat pasal 310, 311, 312 ayat 4 undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. "Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler