Langkah KPK ‘Pulangkan’ Jaksa Terduga Pemeras Saksi Dipertanyakan

KPK berdalih, pemulangan tersebut lantaran masa bakti jaksa tersebut sudah 10 tahun.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp 3 miliar dipertanyakan. Jaksa berinisial TI tersebut sudah dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan tidak lagi bekerja di KPK. "Beliau sudah dikembalikan ke Kejakgung," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler