Komisi VII DPR Minta Alokasi dan Harga Gas untuk Industri Pupuk Jadi Prioritas

Hal ini untuk menjaga kestabilan harga pangan dan ketersediaan pangan nasional.

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memindahkan karung pupuk urea bersubsidi.
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan alokasi pasokan gas dan juga harga gas khusus untuk industri pupuk. Hal ini untuk menjaga kestabilan harga pangan dan ketersediaan pangan nasional.

Baca Juga


Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto menilai industri pupuk tidak bisa disamakan dengan enam industri lain yang mendapatkan fasilitas harga gas khusus. Sebab, industri pupuk memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

"Industri pupuk dari sisi kebutuhannya tidak bisa disamakan dengan industri kaca atau gelas misalnya. Ini pupuk kan komoditas nasional kebutuhannya berbeda dengan kebutuhan keramik dan baja," kata Bambang dalam RDP di Komisi VII DPR, Rabu (3/4/2024).

Bambang menilai, ketahanan pangan menjadi hal yang penting. Apabila alokasi gas kurang atau harganya tinggi maka dampaknya bisa merambah ke masyarakat.

"Kami mendorong agar industri pupuk dapat porsi yang paling murah, karena tinggi kebutuhannya dan produk strategis. Kalau pasokannya kurang dampaknya akan lebih banyak ke masyarakat," kata Bambang.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menjelaskan, kebutuhan gas sangat penting dalam menentukan produktivitas pupuk. Sebab, gas merupakan komponen utama dalam memproduksi urea dan NPK.

"Komponen gas pada produksi urea mencapai 71 persen sedangkan NPK 5 persen. Maka, ketersediaan gas dan akses harga gas yang murah menjadi pendukung utama untuk produktifitas pertanian kita," kata Rahmad.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pada tahun ini kebutuhan gas untuk industri pupuk mencapai 820 MMSCFD. Pada 2027, kebutuhan akan naik menjadi 850 MMCSFD dan akan naik sampai 1.076 MMSCFD pada tahun 2030.

"Hal ini memerlukan koordinasi dan keseriusan segala pihak agar dapat memastikan kebutuhan gas industri dapat dipenuhi industri gas nasional," kata Tutuka

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler