Tax Center Universitas BSI Dampingi Dosen dan Staf Akademik dalam Pengisian SPT PPh 21

Kegiatan asistensi ini dilaksanakan secara online melalui platform Zoom

dok UBSI
Kegiatan asistensi pengisian SPT PPh 21 dilaksanakan secara online melalui platform Zoom serta offline di ruang Tax Center Universitas BSI, di Jalan Dewi Sartika 289, Cawang, Jakarta Timur. Setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Maret 2024, para dosen dan staf akademik dapat mengikuti acara ini mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh 21 memiliki peran penting bagi wajib pajak (WP) di Indonesia untuk melaporkan dan membayar pajak yang sebenarnya terhutang dalam setahun terakhir.


Dalam rangka memahami dan memenuhi kewajiban ini, Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan kegiatan asistensi pengisian SPT PPh 21 bagi dosen dan staf akademik di lingkungan Universitas BSI.

Kegiatan asistensi ini dilaksanakan secara online melalui platform Zoom serta offline di ruang Tax Center Universitas BSI, di Jalan Dewi Sartika 289, Cawang, Jakarta Timur. Setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Maret 2024, para dosen dan staf akademik dapat mengikuti acara ini mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Asistensi ini dipandu oleh Hartanti dari staf Tax Center Universitas BSI, dengan dukungan para mahasiswa Relawan Pajak Tax Center Universitas BSI yang bertugas di KPP Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

“Tujuan dari kegiatan asistensi pengisian SPT PPh 21 adalah agar para dosen dan staf akademik mampu melaporkan SPT Tahunan PPh 21 dengan baik dan benar,” ujar Hartanti dalam keterangan rilis, Selasa (2/4/2024). 

Ia menjelaskan, bahwa setiap tahun Tax Center Universitas BSI menyelenggarakan asistensi pengisian SPT PPh 21 pada periode pelaporan bulan Maret. Obyek pelaporan meliputi Form 1770, Form 1770S, dan Form 1770SS, disesuaikan dengan jumlah total penghasilan WP.

“Proses pelaporan dilakukan melalui aplikasi online e-filing dan secara realtime melalui website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) www.pajak.go.id atau melalui penyedia jasa aplikasi (ASP). Para wajib pajak perlu menyiapkan bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, serta bukti pembayaran zakat/sumbangan,” jelasnya.

Ketua Tax Center Universitas BSI, Eka Dyah Setyaningsih, berharap bahwa melalui asistensi ini, para dosen dan staf akademik Universitas BSI akan menjadi lebih mahir dan percaya diri dalam melaporkan SPT Tahunan PPh 21 di masa yang akan datang.

“Dengan pemahaman yang baik tentang proses pengisian SPT, diharapkan para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien,” tandasnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler