Emas, Perhiasan, dan Perak Wajib Dizakati, Ini Ketentuannya

Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas.

Republika/Prayogi
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta.
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Emas yang disimpan dan tidak dikenakan sebagai perhiasan memang terkena zakat. Sebab perintah untuk mengeluarkan zakat emas adalah perintah yang qath'i baik dari segi tsubut atau pun dari segi dilalah.

Demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat pada laman Rumah Fiqih. KH Ahmad Sarwat menjelaskan di dalam Alquran Al-Karim Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas, sekaligus juga mengancam mereka yang menimbun emas dengan siksaan yang teramat pedih.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

. . . . . . . . Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (QS At-Taubah Ayat 34)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

"Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS At-Taubah Ayat 35)

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

Dikutip dari laman Baznas, syarat emas dan perak yang wajib dizakati adalah, pertama, milik sendiri. Artinya, kepemilikan atas emas tesebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

Baca Juga


Syarat kedua, emas dan perak...

Syarat kedua, emas dan perak yang wajib dizakati adalah sampai haulnya. Artinya, emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

Syarat ketiga, emas dan perak yang wajib dizakati adalah sampai nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Dilansir dari laman resmi Baznas RI, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Kadar zakatnya adalah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Penghitungan:

2,5 persen x jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, bapak fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya, Rp 1 juta per gram, maka 100 gram emas senilai Rp 100 juta. Zakat emas yang perlu bapak fulan tunaikan adalah 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Zakat perhiasan...

Zakat Perhiasan

Perhiasan adalah benda yang digunakan untuk memperindah dan mempercantik diri. Memberikan nilai tambah bagi keindahan yang dimiliki oleh seseorang. Biasanya perhiasan berbentuk kalung, cincin, gelas, liontin, mahkota, dan lain sebagainya.

Unsur yang paling umum ditemukan dalam perhiasan adalah emas dan perak. Sehingga, menjadi pertanyaan bagi umat muslim tentang bagaimana hukum zakat dari perhiasan. Namun, apabila tidak mengandung unsur emas dan perak, maka perhiasan tidak masuk ke dalam kategori perhiasan.

Secara hukum, zakat perhiasan memiliki dua jenis dalil, yaitu dalil umum dan dalil terapan. Penggunaan dalil ini dapat menjadi pijakan kita untuk menelaah bagaimana hukum zakat dari perhiasan.

Dalil umum hukum zakat dari perhiasan tercatat dalam firman Allah SWT pada Surat At-Taubah Ayat 34-35, sebagaimana dituliskan di atas.

Selain firman Allah SWT, ada hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka." (HR Imam Muslim)

Dalil terapan soal zakat perhiasan...

Dalil Terapan Soal Zakat Perhiasan

Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah SAW bersama anak wanitanya, yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?”

Dia menjawab, “Belum.”

Rasulullah SAW lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”

Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud)

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah SAW, lalu beliau berkata, “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?”

Aisyah pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.”

Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?”

“Belum,” jawab Aisyah.

Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” (HR Abu Daud)

Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas."

Rasulullah SAW bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.”

Rasulullah SAW bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.” (HR Imam Ahmad)

Ketiga dalil terapan di atas secara spesifik menunjukkan setiap emas ataupun perak yang dibuat menjadi perhiasan, maka wajib dizakatkan. Selama memiliki unsur emas dan perak, setiap perhiasan harus dibayar zakatnya.

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, nisab zakat perhiasan sama seperti zakat emas dan perak. Untuk perhiasan emas, maka bila harganya setara dengan 85 gram emas, maka dikenakan 2,5 persen dari harga perhiasan untuk membayar zakat. Pun sama dengan perhiasan perak, apabila harga perhiasan tersebut telah mencapai 595 gram, maka wajib dibayar zakatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler