Premis MAKI: Sandra Dewi Tahu Aliran 'Uang Panas' Harvey Moeis

Harvey Moeis dumumkan sebagai tersangka TPPU usai Sandra Dewi diperiksa.

Republika/Thoudy Badai
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaanbterhadap Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugiaan ekologis mencapai Rp271 triliun.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Sandra Dewi sudah pasti mengetahui aliran 'uang panas' yang dihasilkan tersangka di kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis. Selain itu, Sandra Dewi juga dipastikan mengetahui aset apa saja yang telah dibeli Harvey sang suami, dengan uang tersebut.

Uang haram itu bahkan sempat dipakai Harvey untuk membelikan Sandra Dewi beberapa unit mobil. "Berdasarkan catatan media sosial pernah dapat hadiah mobil Rolls-Royce, Mini Cooper dan bahkan hadiah private jet atau jet pribadi yang nilainya saya yakin mahal," kata Boyamin, Kamis (4/3/2024).

Boyamin pun mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Diketahui, pada hari ini, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

"Sudah seharusnya dan semestinya penyidik Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi karena biar bagaimanapun dia istri Harvey Moeis yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Boyamin.

Namun demikian, hal tersebut tidak lantas membuat Sandra Dewi bisa dijerat sebagai tersangka. Jaksa, lanjut Boyamin, harus membuktikan apakah Sandra Dewi tahu asal usul uang tersebut dan apa pekerjaan yang dilakukan suaminya. Menurut Boyamin, jaksa bisa menjerat Sandra Dewi jika dia mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan suaminya atau ikut membantu melakukan pencucian uang.

Menurut Boyamin, Sandra Dewi hanya akan menjadi saksi jika terbukti tidak mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. "Tetapi kalau betul-betul tidak tahu karena suaminya pengusaha besar ya sehingga dianggap wajar pemberian-pemberian hadiah bisa saja," kata Boyamin.

 

 

In Picture: Senyum Manis Sandra Dewi Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung

 

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi saat ditemui di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Karenanya, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.

Saat ditanya berapa jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita kejaksaan, Kuntadi tidak mau menjelaskan secara rinci. Dia pun menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa.

"Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.

Dari pantauan Republika, Sandra Dewi datang memenuhi pemanggilan dirinya di Gedung Kartika di Kompleks Kejakgung sekitar pukul 09:25 WIB. Aktris 40-an tahun itu, berjalan kaki dari areal parkir ke Gedung Kartika dengan dikawal oleh dua orang asisten, atau pengacaranya.

Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Sandra Dewi sempat menyapa sejumlah pewarta yang menunggunya. Acungan dua jempol dari aktris asal Bangka Belitung itu, pun sempat dia tunjukkan kepada para wartawan yang memintanya untuk berkomentar tentang kesiapannya untuk pemeriksaan, dan tentang keadaan Harvey suaminya di sel tahanan.

Namun sambil tersenyum, Sandra Dewi, hanya menjawab setiap pertanyaan kepadanya dengan permohonan. "Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar," kata kata Sandra Dewi sambil menuju lobi Gedung Kartika, Kamis (4/4/2024).

 

Pada hari yang sama Sandra Dewi diperiksa, Kejagung mengumumkan Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rabu (27/3/2024) penyidik Jampidsus sudah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi terkait kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Untuk TPPU yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejakgung, pada Kamis (4/4/2024).

Saat ini, kata Kuntadi, dalam penyidikan korupsi timah, sudah ada dua tersangka TPPU. Selain Harvey Moeis, pada Senin (1/4/2024), Kuntadi juga mengumumkan Helena Lim (HLM) sebagai tersangka TPPU.

Helena Lim, sudah terlebih dahulu mendekam di sel tahanan, sejak Selasa (26/3/2024) lalu. Pengusaha dan sosialitas asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) itu, juga dijerat tersangka tindak pidana pokok korupsi timah terkait dengan perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Helena dan Harvey, keduanya adalah tersangka ke-15 dan ke-16 dalam penyidikan korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 di Bangka Belitung itu. Keduanya dalam kasus ini adalah sepaket.

Helena disebutkan oleh penyidik adalah pihak yang mengelola hasil keuntungan dari korupsi penambangan timah. Melalui perusahaannya, Helena mengelola uang-uang haram tersebut ke dalam bentuk dana sosial untuk kemasyarakatan atau CSR. Sementara Harvey adalah pihak perwakilan atas kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang menginisiasi kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk pada 2016-2018 untuk mengelola dan mengeksplorasi mineral timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. 

Harvey, juga membawa empat perusahaan lain yang kepemilikannya juga diwakili olehnya, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), serta PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk bersama-sama melakukan penambangan mineral timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Dari penambangan timah tersebut, Harvey juga memerintahkan agar masing-masing perusahaan pemilik smelter timah, mengumpulkan keuntungan ilegalnya untuk kegiatan yang menurut penyidik kejaksaan, seolah-olah CSR. Dan dana untuk seolah-olah CSR tersebut, disalurkan melalui PT QSE milik tersangka Helena.

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, sepanjang bulan lalu, tim penyidik Jampidsus sudah terlebih dahulu menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Tiga tersangka utama di antaranya, adalah penyelenggara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. 

Dalam kasus ini, Jampidsus-Kejakgung sudah mengumumkan angka kerugian negara sementara senilai lebih dari Rp 271 triliun. Angka  tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal. Penyidik memasukkan nilai kerugian tersebut, ke dalam kerugian perekonomian negara. Namun terkait dengan kerugian keuangan negara, Jampidsus-Kejakgung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler